2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan dalam menjalankan undang-undang serta penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Bunyinya, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
3. Kekuasaan Legislatif
Selanjutnya, yaitu kekuasaan legislatif yang dipegang oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan ini digunakan untuk membentuk undang-undang.
Penegasan pemegang kekuasaan terdapat pada Pasal 20 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Bunyinya, "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang".
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif disebut juga dengan kekuasaan kehakiman, Adjarian.
Baca Juga: Jawab Soal Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia