6 Pembagian Kekuasaan secara Horizontal, Materi PPKn Kelas X

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 15 April 2024 | 13:00 WIB
Pembagian kekuasaan bisa dilakukan secara horizontal. (Freepik)

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan dalam menjalankan undang-undang serta penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Bunyinya, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

3. Kekuasaan Legislatif

Selanjutnya, yaitu kekuasaan legislatif yang dipegang oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Kekuasaan ini digunakan untuk membentuk undang-undang.

Penegasan pemegang kekuasaan terdapat pada Pasal 20 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Bunyinya, "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang".

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif disebut juga dengan kekuasaan kehakiman, Adjarian.

Baca Juga: Jawab Soal Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia