adjar.id - Ada beberapa ahli yang mengemukakan tentang pembagian kekuasaan negara, salah satunya Baron de Montesquie.
Baron de Mostesquie merupakan filsuf asal Prancis.
Gagasan tentang pembagian kekuasaan negara yang dikemukakan oleh Mostesquie dikenal dengan sebutan Trias Politica.
O iya, kekuasaan sendiri adalah kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain agar melakukan tindakan yang dikendaki.
Sementara pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip tentang kekuasaan negara yang sebaiknya tidak diserahkan hanya kepada satu orang atau satu badan saja.
Adanya pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan oleh satu pihak atau satu lembaga.
Lalu, bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquie?
"Pembagian kekuasaan mencegah adanya kekuasaan berpusat yang bisa menciptakan pemerintahan otoriter."
Mostesquie membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian, yaitu:
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara yang menjalankan atau melaksanakan undang-undang.
Presiden beserta kabinetnya yang akan menjalankan kekuasaan eksekutif ini, Adjarian.
Baca Juga: Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR