adjar.id - Manusia hidup bersama-sama dalam suatu lingkungan dan tergabung dalam kelompok masyarakat.
Dalam masyarakat, hukum dipahami sebagai aturan yang mengikat.
Berbagai jenis hukum membantu masyarakat mewujudkan dan mempertahankan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang.
Nah, apa arti hukum dalam cakupan yang luas?
Hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.
Tidak ada rumusan pasti tentang arti hukum, Adjarian.
Hal ini dikarenakan, hukum meliputi banyak segi dan bentuk, sehingga satu pengertian saja tidak akan cukup mendefinisikan secara keseluruhan.
Akan tetapi, terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam hukum.
Pertama, hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan.
Peraturan dalam hukum dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Selanjutnya, peraturan hukum bersifat memaksa.
Baca Juga: Pengertian, Unsur, dan Karakteristik Hukum
Kemudian, yang terakhir, sanksi terhadap pelanggaran peraturan dalam hukum adalah tegas.
Nah, dari unsur-unsur tersebut dapat kita ketahui bahwa hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia yang sangat luas.
Ini membuat hukum memiliki cakupan atau ruang lingkup yang luas pula.
Jadi, untuk memenuhinya, hukum dibedakan menjadi berbagai jenis yang dibedakan dalam kategori tertentu.
Di bawah ini ada jenis hukum berdasarkan bentuk dan isinya.
Simak, yuk!
"Hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia yang sangat luas."
Jenis Hukum Berdasarkan Bentuknya
1. Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah jenis hukum yang memiliki bentuk tertulis dan dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Hukum tertulis yang dikondifikasikan, yaitu hukum yang disusun dengan lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan.
Sehingga, hukum tertulis yang dikondifikasikan tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
Baca Juga: 4 Jenis Hukum Berdasarkan Sumbernya, Ada Hukum Yurisprudensi
Contohnya, KUH Pidana, KUH perdata, dan KUH Dagang.
- Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan, yaitu hukum tertulis yang tidak disusun dengan sistematis, lengkap.
Hukum ini masih terpisah-pisah, jadi sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
Contohnya, undang-undang dan peraturan pemerintah.
2. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah jenis hukum yang diyakini oleh masyarakat, meskipun tidak dibentuk dengan prosedur formal.
Bisa dikatakan, hukum tidak tertulis lahir dan tumbuh di kelompok masyarakat itu sendiri.
Jenis Hukum Berdasarkan Isinya
1. Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara tentang kepentingan umum.
Ada beberapa bentuk hukum publik, yaitu:
- Hukum pidana yang mengatur seputar pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
Baca Juga: 4 Jenis Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Hukum tata negara yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
- Hukum tata usaha yang mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
- Hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara.
2. Hukum Privat atau Sipil
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang terdiri atas, sebagai berikut:
- Hukum perdata yang mengatur hubungan antarindividu secara umum.
- Hukum perniagaan yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan.
"Jenis hukum berdasarkan bentuknya terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis, berdasarkan isinya terdiri dari hukum publik dan hukum privat."
Itulah jenis-jenis hukum berdasarkan bentuk dan isinya.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan hukum tertulis yang dikondifikasikan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!