Contohnya, KUH Pidana, KUH perdata, dan KUH Dagang.
- Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan, yaitu hukum tertulis yang tidak disusun dengan sistematis, lengkap.
Hukum ini masih terpisah-pisah, jadi sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
Contohnya, undang-undang dan peraturan pemerintah.
2. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah jenis hukum yang diyakini oleh masyarakat, meskipun tidak dibentuk dengan prosedur formal.
Bisa dikatakan, hukum tidak tertulis lahir dan tumbuh di kelompok masyarakat itu sendiri.
Jenis Hukum Berdasarkan Isinya
1. Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara tentang kepentingan umum.
Ada beberapa bentuk hukum publik, yaitu:
- Hukum pidana yang mengatur seputar pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
Baca Juga: 4 Jenis Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya