Jenis Hukum Berdasarkan Bentuk dan Isinya

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 18 Maret 2024 | 07:30 WIB
Jenis hukum dapat dibedakan berdasarkan bentuk dan isinya. (Freepik/storyset)

Kemudian, yang terakhir, sanksi terhadap pelanggaran peraturan dalam hukum adalah tegas.

Nah, dari unsur-unsur tersebut dapat kita ketahui bahwa hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia yang sangat luas.

Ini membuat hukum memiliki cakupan atau ruang lingkup yang luas pula.

Jadi, untuk memenuhinya, hukum dibedakan menjadi berbagai jenis yang dibedakan dalam kategori tertentu.

Di bawah ini ada jenis hukum berdasarkan bentuk dan isinya.

Simak, yuk!

"Hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia yang sangat luas."

Jenis Hukum Berdasarkan Bentuknya

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah jenis hukum yang memiliki bentuk tertulis dan dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

- Hukum tertulis yang dikondifikasikan, yaitu hukum yang disusun dengan lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan.

Sehingga, hukum tertulis yang dikondifikasikan tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.

Baca Juga: 4 Jenis Hukum Berdasarkan Sumbernya, Ada Hukum Yurisprudensi