Perbedaan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden Berdasarkan Proses Penyusunannya

By Mumtahanah Kurniawati, Kamis, 21 Desember 2023 | 13:30 WIB
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden disusun dengan cara yang berbeda. (Freepik/pch.vector)

adjar.id - Di Indonesia terdapat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Hal tersebut sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 5 ayat 2.

Sementara itu, Peraturan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden.

Perpres bertujuan agar Presiden dapat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Nah, masing-masing peraturan tersebut memiliki proses penyusunan yang berbeda, Adjarian.

Berikut proses penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Simak, yuk!

"Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden."

Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah

Terdapat tiga tahap dalam proses penyusunannya, yaitu:

- Tahap Perencanaan

Baca Juga: 10 Asas yang Mencerminkan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan

Kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah.

- Tahap Penyusunan Rancangan

Rancangan yang telah dibuat, kemudian disusun dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.

- Tahap Penetapan dan pengundangan

Peraturan Pemerintah yang telah disusun akan ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan oleh Sekretaris Negara.

Proses Penyusunan Peraturan Presiden

Proses penyusunan ini ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:

- Membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.

- Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.

- Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.

"Proses penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sama-sama terdiri dari tiga tahap yang ditetapkan oleh Presiden."

Nah, itulah perbedaan peraturan pemerintah dan peraturan presiden berdasarkan proses penyusunannya.

Baca Juga: 7 Asas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

  

Coba Jawab!
Apa pengertian pp dan perpres?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!