Perbedaan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden Berdasarkan Proses Penyusunannya

By Mumtahanah Kurniawati, Kamis, 21 Desember 2023 | 13:30 WIB
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden disusun dengan cara yang berbeda. (Freepik/pch.vector)

Kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah.

- Tahap Penyusunan Rancangan

Rancangan yang telah dibuat, kemudian disusun dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.

- Tahap Penetapan dan pengundangan

Peraturan Pemerintah yang telah disusun akan ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan oleh Sekretaris Negara.

Proses Penyusunan Peraturan Presiden

Proses penyusunan ini ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:

- Membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.

- Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.

- Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.

"Proses penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sama-sama terdiri dari tiga tahap yang ditetapkan oleh Presiden."

Nah, itulah perbedaan peraturan pemerintah dan peraturan presiden berdasarkan proses penyusunannya.

Baca Juga: 7 Asas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

  

Coba Jawab!
Apa pengertian pp dan perpres?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!