adjar.id - Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, peraturan perundang-undangan memiliki tata urutan, yang membedakan tingkatan atau hierarki peraturan yang ada.
Nah, karena perlu dibentuk dengan mengikuti beberapa aturan, pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki asas-asas yang ditegaskan dalam pasal 5.
Berikut asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum."
1. Kejelasan Tujuan
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang jelas dan hendak dicapai.
2. Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
Harus dibentuk atau dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang.
Jika dibuat oleh pihak yang tidak berwenang dapat dibatalkan.
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR