3. Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
Dalam proses pembentukan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
4. Dapat Dilaksanakan
Peraturan yang dihasilkan harus efektif di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
5. Kedayagunaan
Peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat.
6. Kejelasan Rumusan
Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang mencakup beberapa hal di bawah ini:
- Sistematika yang jelas
- Pilihan kata atau istilah
- Bahasa hukum yang jelas dan mudah
Baca Juga: Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin Hak Asasi Manusia
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR