Perbedaan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden Berdasarkan Proses Penyusunannya

By Mumtahanah Kurniawati, Kamis, 21 Desember 2023 | 13:30 WIB
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden disusun dengan cara yang berbeda. (Freepik/pch.vector)

adjar.id - Di Indonesia terdapat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Hal tersebut sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 5 ayat 2.

Sementara itu, Peraturan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden.

Perpres bertujuan agar Presiden dapat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Nah, masing-masing peraturan tersebut memiliki proses penyusunan yang berbeda, Adjarian.

Berikut proses penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Simak, yuk!

"Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden."

Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah

Terdapat tiga tahap dalam proses penyusunannya, yaitu:

- Tahap Perencanaan

Baca Juga: 10 Asas yang Mencerminkan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan