Perbedaan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden Berdasarkan Proses Penyusunannya

By Konten Grid, Selasa, 18 Februari 2025 | 11:11 WIB
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden disusun dengan cara yang berbeda.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden disusun dengan cara yang berbeda. (Freepik/pch.vector)

adjar.id - Di Indonesia terdapat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Hal tersebut sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 5 ayat 2.

Sementara itu, Peraturan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden.

Perpres bertujuan agar Presiden dapat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Baca Juga: 2 Bentuk Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Nah, masing-masing peraturan tersebut memiliki proses penyusunan yang berbeda, Adjarian.

Berikut proses penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Simak, yuk!

"Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden."

Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah

Terdapat tiga tahap dalam proses penyusunannya, yaitu:

- Tahap Perencanaan