adjar.id - Di Indonesia terdapat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Hal tersebut sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 5 ayat 2.
Sementara itu, Peraturan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden.
Perpres bertujuan agar Presiden dapat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Nah, masing-masing peraturan tersebut memiliki proses penyusunan yang berbeda, Adjarian.
Berikut proses penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Simak, yuk!
"Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden."
Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah
Terdapat tiga tahap dalam proses penyusunannya, yaitu:
- Tahap Perencanaan
Baca Juga: 10 Asas yang Mencerminkan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan