adjar.id - Bab 3 pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum Merdeka kelas VIII membahas tentang tata negara dan pemerintahan.
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional, yaitu bentuk negara dengan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tetapi kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi.
Nah, kali ini kita akan menyimak pembahasan s oal uji kompetensi bab 3.
Kita diminta untuk memberikan pendapat kita tentang peristiwa-peristiwa terkait materi tata negara dan pemerintahan yang ada dalam soal, Adjarian.
Yuk, simak pembahasan soal tersebut berikut ini untuk referensi!
Uji Kompetensi Bab 3
1. Seorang ketua RT bersilang pendapat dengan para tokoh masyarakat di tempatnya perihal tata kelola iuran keamanan warga.
Sebagai pelaksana eksekutif di tingkat RT, ketua RT tersebut merasa lebih berhak untuk memutuskan dibanding para tokoh masyarakat.
Bila kalian dimintai pendapat, apa pendapat kalian sebagai solusi dari persoalan di atas?
Jawab: Ketua RT memang merupakan pelaksana eksekutif di wilayahnya, sehingga dapat memutuskan tata kelola iuran keamanan warga.
Namun, keputusan tersebut harus diputuskan dengan bijak berdasarkan musyawarah.
Baca Juga: 5 Perbandingan Sistem Presidensial dan Sistem Parlementer, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka
Pendapat-pendapat dari tokoh masyarakat dapat dipertimbangkan, karena masyarakat juga memiliki andil dalam keamanan dan hal ini juga menyangkut kepentingan banyak orang.
2. Seorang ketua bidang OSIS mengambil keputusan tanpa berkoordinasi dengan Ketua OSIS.
Sebagai pucuk pimpinan organisasi, ketua OSIS merasa dilangkahi. Ketua OSIS menuding ketua bidang tersebut tidak paham organisasi.
Jika kalian menjadi ketua bidang lainnya, bagaimana cara kalian memutuskan persoalan di atas?
Jawab: Untuk memutuskan persoalan di atas, sebagai ketua bidang lainnya kita bisa menjadi penengah dengan menjadi pihak netral.
Sebaiknya dilakukan diskusi agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali.
3. Pada awal kemerdekaan, pada mulanya beberapa Daerah Swapraja enggan menyatakan kesetiaan dan bergabung dengan Negara Republik Indonesia.
Setelah melalui proses diskusi yang panjang, barulah daerah-daerah Swapraja itu bergabung dengan Negara Republik Indonesia.
Menurut analisis kalian, apa faktor yang memberatkan Daerah Swapraja bergabung dengan Negara Republik Indonesia?
Apa pula faktor yang menyebabkan Daerah Swapraja akhirnya bersedia bergabung dengan Negara Republik Indonesia?
Jawab: Faktor yang memberatkan Daerah Swapraja untuk bergabung karena tidak mau wilayah kerajaannya diakui oleh pihak lain dan menjadi tidak independen.
Baca Juga: 5 Hal tentang Pemerintahan Daerah Istimewa, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka
Kemudian faktor yang membuat Daerah Swapraja akhirnya bersedia bergabung adalah pemerintah memberikan kebebasan dan kelonggaran kepada Daerah Swapraja sebagai daerah istimewa.
Keputusan tersebut sudah dicantumkan dalam undang-undang.
Itulah pembahasan soal uji kompetensi bab 3, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan kelas VIII.
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!