adjar.id - Apakah Adjarian pernah berkunjung ke Yogyakarta?
Yogyakarta merupakan salah satu Daerah Istimewa di Indonesia.
Daerah Istimewa adalah daerah yang memiliki kewenangan otonomi daerah berupa keistimewaan.
Ketentuan daerah Istimewa diatur dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Bunyi pasal tersebut, yaitu "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam Undang-undang".
Namun, dari pasal tersebut tidak menunjukkan penjelasan tentang yang dimaksud dengan Daerah istimewa.
Oleh sebab itu, untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan Daerah Istimewa perlu menggunakan pendekatan sejarah.
Nah, kali ini kita akan membahas beberapa hal tentang pemerintahan Daerah Istimewa, Adjarian.
Apa saja itu?
Yuk, kita cari tahu bersama!
"Daerah Istimewa adalah daerah yang memiliki kewenangan otonomi daerah berupa keistimewaan."
Baca Juga: Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR