adjar.id - Indonesia memiliki dua daerah yang disebut sebagai daerah istimewa, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Daerah istimewa ini diberikan otonomi khusus dari negara dalam menjalankan pemerintahan daerahnya.
Otonomi khusus inilah yang membedakan daerah istimewa dengan daerah-daerah lain di Indonesia, Adjarian.
Hal tersebut juga sudah diatur dalam UUD 1945 pada pasal 18 B ayat 1.
Pada pasal tersebut menyatakan negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud ialah UU RI No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
"Yogyakarta dan Aceh merupakan dua daerah di Indonesia yang pemerintahannya diberikan keistimewaan."
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang memiliki keistimewaan dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI.
Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki DIY berdasarkan hak asal-usul dan sejarahnya.
Baca Juga: 5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR