Keistimewaan Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang sifatnya istimewa.
Selain itu, NAD juga diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI.
O iya, Nanggroe Aceh Darussalam menerima status istimewa sejak tahun 1959 dengan adanya Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
Berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2006 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama.
Penyelenggaraan kehidupan beragama ini dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.
Selain itu juga mengatur penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam dan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta mendapat materi muatan lokal sesuai syariat Islam.
Penentu kebijakan di Aceh juga ditentukan dari peran para ulama di sana dan pengelolaan serta penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
O iya, pemerintahan kabupaten/kota juga memiliki kewenangan khusus yang meliputi:
1. Penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.
2. Penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam.
Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten di Provinsi Aceh
3. Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
4. Menambah materi muatan lokal sesuat syariat Islam.
5. Peran ulama dalam menentukan kebijakan kabupaten/kota.
6. Penyelenggaraan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah tetap mengikuti standar nasional pendidikan.
7. Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara dilakukan secara umum.
"Keistimewaan Nanggroe Aceh Darussalam tentang diatur dalam UU RI No.11 Tahun 2006 tentang Otonomi Khusus Nanggaroe Aceh Darussalam."
Nah, itulah keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Coba Jawab! |
Apa saja keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR