adjar.id - Indonesia memiliki dua daerah yang disebut sebagai daerah istimewa, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Daerah istimewa ini diberikan otonomi khusus dari negara dalam menjalankan pemerintahan daerahnya.
Otonomi khusus inilah yang membedakan daerah istimewa dengan daerah-daerah lain di Indonesia, Adjarian.
Hal tersebut juga sudah diatur dalam UUD 1945 pada pasal 18 B ayat 1.
Pada pasal tersebut menyatakan negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud ialah UU RI No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
"Yogyakarta dan Aceh merupakan dua daerah di Indonesia yang pemerintahannya diberikan keistimewaan."
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang memiliki keistimewaan dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI.
Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki DIY berdasarkan hak asal-usul dan sejarahnya.
Baca Juga: 5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kewenangan istimewa DIY ialah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana yang ditentukan dalam UU tentang pemerintahan daerah.
Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY ini didasarkan atas perannya dalam sejarah perjuangan nasional, Adjarian.
Menurut UU RI No.3 Tahun 2012, keistimewaan DIY ini meliputi:
1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, serta wewenang gubernur dan wakil gubernur.
2. Kelembagaan Pemerintah DIY.
3. Kebudayaan.
4. Pertanahan.
5. Tata Ruang.
Nah, di antara keistimewaan DIY, salah satu yang menarik ialah bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas serta wewenang gubernur dan wakil gubernur.
Syarat khusus bagi calon gubernur DIY ialah Sri Sultan Hamengkubuwana yang bertakhta dan wakil gubernur ialah Adipati Paku Alam yang bertakhta.
"Keistimewaan DIY di antaranya tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, serta wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang."
Baca Juga: Pasal dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Keistimewaan Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang sifatnya istimewa.
Selain itu, NAD juga diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI.
O iya, Nanggroe Aceh Darussalam menerima status istimewa sejak tahun 1959 dengan adanya Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
Berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2006 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama.
Penyelenggaraan kehidupan beragama ini dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.
Selain itu juga mengatur penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam dan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta mendapat materi muatan lokal sesuai syariat Islam.
Penentu kebijakan di Aceh juga ditentukan dari peran para ulama di sana dan pengelolaan serta penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
O iya, pemerintahan kabupaten/kota juga memiliki kewenangan khusus yang meliputi:
1. Penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.
2. Penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam.
Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten di Provinsi Aceh
3. Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
4. Menambah materi muatan lokal sesuat syariat Islam.
5. Peran ulama dalam menentukan kebijakan kabupaten/kota.
6. Penyelenggaraan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah tetap mengikuti standar nasional pendidikan.
7. Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara dilakukan secara umum.
"Keistimewaan Nanggroe Aceh Darussalam tentang diatur dalam UU RI No.11 Tahun 2006 tentang Otonomi Khusus Nanggaroe Aceh Darussalam."
Nah, itulah keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Coba Jawab! |
Apa saja keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR