adjar.id – Setiap pasal dalam undang-undang atau UU memuat berbagai peraturan hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Undang-Undang adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Adjarian.
Peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan tertulis yang di dalamnya berisikan norma hukum yang mengingat secara umum.
Peraturan perundang-undangan ini dibentuk oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pasal dalam undang-undang yang terkait dengan pemerintah daerah dalam materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka.
Undang-undang adalah suatu peraturan negara dengan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
O iya, undang-undang ini diadakan dan dipelihara oleh negara.
Tanggal berlakunya suatu undang-undang disesuaikan dengan tanggal yang tertera pada undang-undang tersebut.
Jika tidak ada tanggal pada undang-undang tersebut, maka tanggal berlakunya dihitung mulai 30 hari atau 100 hari sejak diundangkan.
Berikut penjelasan mengenai pasal dalam undang-undang tentang pemerintah daerah, Adjarian!
“Undang-undang termasuk sebagai jenis dan hierarki dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.”
Baca Juga: Pengertian dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR