adjar.id – Setiap pasal dalam undang-undang atau UU memuat berbagai peraturan hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Undang-Undang adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Adjarian.
Peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan tertulis yang di dalamnya berisikan norma hukum yang mengingat secara umum.
Peraturan perundang-undangan ini dibentuk oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pasal dalam undang-undang yang terkait dengan pemerintah daerah dalam materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka.
Undang-undang adalah suatu peraturan negara dengan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
O iya, undang-undang ini diadakan dan dipelihara oleh negara.
Tanggal berlakunya suatu undang-undang disesuaikan dengan tanggal yang tertera pada undang-undang tersebut.
Jika tidak ada tanggal pada undang-undang tersebut, maka tanggal berlakunya dihitung mulai 30 hari atau 100 hari sejak diundangkan.
Berikut penjelasan mengenai pasal dalam undang-undang tentang pemerintah daerah, Adjarian!
“Undang-undang termasuk sebagai jenis dan hierarki dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.”
Baca Juga: Pengertian dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal dalam Undang-Undang Tentang Pemerintah Daerah
Regulasi undang-undang tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada hubungan atau relasi yang tidak boleh saling bertentangan.
Jika hal ini terjadi, maka akan menimbulkan kekacauan aturan yang menyebabkan warga negara menjadi bingung.
Jadi, antarundang-undang juga harus harmonis dan memiliki korelasi yang positif.
Hal ini bisa kita lihat dari pola hierarki dan relasi antarperaturan yang serasi pada kasus otonomi daerah.
Adanya undang-undang mengenai otonomi daerah memberikan kebebasan bagi setiap daerah untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerahnya sendiri.
Meski begitu, pemerintah daerah juga tetap harus memerhatikan agar tidak melampaui kewenangan dari bidang lain.
“Kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya sendiri tertera pada UU No.22 tahun 1999.”
Berikut kewenangan pemerintah daerah menurut UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintah Daerah:
Bab IV
Kewenangan Daerah
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah?
Pasal 7
(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana yang dimasuk pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konsevasi, dan standarisasi nasional.
Pasal 8
(1) Kewenangan Pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
(2) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka konsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
Pasal 9
(1) Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
(2) Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum bisa dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
(3) Kewenangan Provinsi sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah.
“Pasal 7 membahas mengenai kewenangan daerah yang mencakup seluruh bidang pemerintahan.”
Baca Juga: Jawab Soal Pentingnya Keberadaan Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, meliputi:
- Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.
- Pengaturan kepentingan administratif.
- Pengaturan tata ruang.
- Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangan oleh Pemerintah, dan
(3) Bantuan penegak keamanan dan kedaulatan negara.
(4) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
“Pasal 10 membahas mengenai kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya nasional di wilayahnya.”
Pasal 11
Baca Juga: Materi TWK CPNS Mengenai Otonomi Daerah
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam pasal dan yang diatur dalam pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umun, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penananam modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pasal 12
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanannya dan mempertanggungjawabankannya kepada pemerintah.
(2) Setiap penugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, itulah Adjarian, beberapa pasal dalam undang-undang tentang pemerintah daerah yang tertera dalam UU No.22 tahun 1999.
Coba Jawab! |
Apa isi dari pasal 7 UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR