adjar.id – Dalam struktur pemerintahan di Indonesia, terdapat bentuk dan susunan pemerintah daerah.
Negara Indonesia adalah negara yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Pemerintahan di Indonesia sendiri terbagi menjadi dua bentuk, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah ini bertugas sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di daerah berdasarkan asas otonomi.
Daerah-daerah di Indonesia terbagi menjadi 34 provionsi yang dipinpium oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Provinsi ini kemudian dibagi lagi menjadi kabupaten atau kota yang dipimpin oleh bupati atau wali kota.
Adanya hak otonomi yang diberikan pemerintah pusat bertujuan agar pemerintah daerah bisa mengatur rumah tangganya sendiri, Adjarian.
Sehingga, kebutuhan masyarakat akan lebih mudah terpenuhi karena kemudahan dalam berhubungan antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
Berikut penjelasan tentang bentuk dan susunan pemerintah daerah yang menjadi salah satu materi TWK CPNS. Simak, yuk!
Baca Juga: Materi TWK CPNS Mengenai Otonomi Daerah
Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Bentuk dan susunan pemerintah daerah, yaitu:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR