1. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah dan memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
DPRD sebagai badan legislatif daerah memiliki fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi.
Sementara itu, hak-hak yang dimiliki oleh anggota DPRD adalah hak interpelasi, hak angket, hak memilih dan dipilih, hak imunitas, serta hak menyatakan pendapat.
Tugas dan wewenang dari DPRD, di antaranya:
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Asas-Asas Otonomi Daerah
2. Kepala Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah
Kepala daerah di tingkat provinsi dipimpin oleh gubernur, sementara di tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota.
Gubernur, bupati, dan walikota mempunyai kedudukan yang sederajat dengan DPRD di masing-masing daerah.
Tugas dan wewenang kepala daerah sebagai badan eksekutif daerah, antara lain:
Baca Juga: Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Nah, itulah bentuk dan susunan pemerintah daerah yang terbagi menjadi dua, yaitu badan legistalif daerah dan badan eksekutif daerah.
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR