adjar.id - Pembagian urusan pemerintahan disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
UU tersebut merupakan perkembangan dari UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
UU Nomor 22 Tahun 1999 kemudian direvisi dan diterbitkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. UU ini berisi tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah.
Namun, seiring berjalannya waktu UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mengalami penyesuaian dan direvisi karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan pemerintahan daerah, Adjarian.
Nah, hasil revisi dari UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membagi urusan pemeritahan menjadi tiga.
Apa saja tiga urusan pemerintahan tersebut?
Kita cari tahu bersama, yuk!
"Pembagian urusan pemerintahan disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, yang merupakan hasil dari proses revisi UU Nomor 22 Tahun 1999."
1. Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
Oleh sebab itu, tidak ada hubungan dengan otonomi atau desentralisasi.
Baca Juga: Kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR