adjar.id - Pembagian urusan pemerintahan disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
UU tersebut merupakan perkembangan dari UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
UU Nomor 22 Tahun 1999 kemudian direvisi dan diterbitkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. UU ini berisi tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah.
Namun, seiring berjalannya waktu UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mengalami penyesuaian dan direvisi karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan pemerintahan daerah, Adjarian.
Nah, hasil revisi dari UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membagi urusan pemeritahan menjadi tiga.
Apa saja tiga urusan pemerintahan tersebut?
Kita cari tahu bersama, yuk!
"Pembagian urusan pemerintahan disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, yang merupakan hasil dari proses revisi UU Nomor 22 Tahun 1999."
1. Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
Oleh sebab itu, tidak ada hubungan dengan otonomi atau desentralisasi.
Baca Juga: Kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
Ruang lingkung urusan pemerintahan pusat dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1, yaitu agama, pertahanan, keamanan, yustisi, politik luar negeri, moneter, dan fiskal nasional.
2. Urusan Pemerintahan Konkuren
Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang terdapat pembagian di dalamnya, yaitu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi dua, yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
3. Urusan Pemerintahan Wajib
Urusan pemerintahan wajib merupakan urusan pemerintahan yang wajib diadakan oleh semua daerah.
Ruang lingkup urusan pemerintahan wajib, meliputi pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar.
Pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Dan juga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sosial.
Sedangkan non-pelayanan umum meliputi tenaga kerja, seperti pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan.
Dan juga pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Jenis-Jenis Desentralisasi, Salah Satunya Desentralisasi Politik
"Urusan pemerintahan ada tiga, yaitu urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan wajib."
Nah, itulah urusan-urusan pemerintahan, Adjarian.
Coba Jawab! |
UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang apa? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR