1 Tahun yang lalu - Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat memiliki beberapa kriteria. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut.
1 Tahun yang lalu - Urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga, yaitu urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan wajib. Berikut penjelasannya masing-masing.
1 Tahun yang lalu - Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga, yaitu absolut, konkuren, dan umum. Berikut penjelasannya.
2 Tahun yang lalu - Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
2 Tahun yang lalu - Urusan Pemerintahan Konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, serta daerah kabupaten/kota.