adjar.id - Indonesia adalah negara yang sangat besar. Hal ini tentu berpengaruh pada urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Penyelenggaraan pemerintahan dibedakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakat di daerah masing-masing.
Adanya aturan ini tentu dilandasi dengan hukum yang kuat.
Adapun undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah adalah UU Nomor 32 Tahun 2004.
Oleh karena sudah tidak relevan, undang-undang tersebut pun disempurnakan hingga akhirnya disahkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut disebutkan pula pembagian urusan pemerintahan menjadi tiga, Adjarian.
Coba kita simak selengkapnya tentang pembagian urusan pemerintahan di bawah ini, yuk!
"Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga."
Pembagian Urusan Pemerintah
1. Urusan Pemerintahan Absolut
Baca Juga: 5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR