2. Urusan Pemerintahan Konkuren
Urusan pemerintah konkuren adalah urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Adapun urusan pemerintahan ini dibagi menjadi dua, yaitu urusan pemerintahanan wajib dan pilihan.
Sesuai dengan namanya, urusan pemerintahan wajib harus dilaksanakan oleh semua daerah. Hal ini mencakup pelayanan dasar dan nonpelayanan dasar.
Nah, cakupan urusan pemerintahan konkuren wajib adalah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat sosial, tenaga kerja, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan sebagainya.
Lalu, ada juga urusan pemerintahan konkuren pilihan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki.
3. Urusan Pemerintahan Umum
Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Adapun ruang lingkup urusan pemerintahan umum tercantum di dalam Pasal 25 ayat (1), yaitu:
- Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta mempertahankan dan memeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
Baca Juga: 6 Fungsi Pengaturan Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
- Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
- Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
"Urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga, yaitu urusan absolut, konkuren, dan umum."
Adjarian, itulah penjelasan pembagian urusan pemerintahan.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan urusan pemerintahan absolut? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR