adjar.id - Pemerintahan pusat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas urusan negara.
Struktur pemerintahan pusat terdiri dari presiden, wakil presiden, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri.
O iya, selain pemerintahan pusat, terdapat pula pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah atau kota.
Masing-masing memiliki urusan pemerintahan yang berbeda, Adjarian.
Perbedaan ini disebut dengan urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan kabupaten atau kota.
O iya, ada kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kriteria tersebut didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional.
Lalu, apa saja kriteria urusan pemerintahan pusat?
Berikut beberapa kriteria urusan pemerintahan pusat.
Kita simak bersama, yuk!
"Pembagian urusan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan kabupaten atau kota disebut dengan urusan pemerintahan konkuren."
Baca Juga: 3 Pembagian Urusan Pemerintahan, Materi PPKn Kelas VIII SMP
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR