adjar.id - Pemerintahan pusat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas urusan negara.
Struktur pemerintahan pusat terdiri dari presiden, wakil presiden, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri.
O iya, selain pemerintahan pusat, terdapat pula pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah atau kota.
Masing-masing memiliki urusan pemerintahan yang berbeda, Adjarian.
Perbedaan ini disebut dengan urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan kabupaten atau kota.
O iya, ada kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kriteria tersebut didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional.
Lalu, apa saja kriteria urusan pemerintahan pusat?
Berikut beberapa kriteria urusan pemerintahan pusat.
Kita simak bersama, yuk!
"Pembagian urusan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan kabupaten atau kota disebut dengan urusan pemerintahan konkuren."
Baca Juga: 3 Pembagian Urusan Pemerintahan, Materi PPKn Kelas VIII SMP
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat.
5. Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
"Kriteria urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat didasarkan pada akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional."
Itulah kriteria urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan pemerintah pusat? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk., Kemdikbud.
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR