1. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat.
5. Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
"Kriteria urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat didasarkan pada akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional."
Itulah kriteria urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan pemerintah pusat? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk., Kemdikbud.
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR