adjar.id - Bab 3 pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum Merdeka kelas VIII membahas tentang tata negara dan pemerintahan.
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional, yaitu bentuk negara dengan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tetapi kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi.
Nah, kali ini kita akan menyimak pembahasan s oal uji kompetensi bab 3.
Kita diminta untuk memberikan pendapat kita tentang peristiwa-peristiwa terkait materi tata negara dan pemerintahan yang ada dalam soal, Adjarian.
Yuk, simak pembahasan soal tersebut berikut ini untuk referensi!
Uji Kompetensi Bab 3
1. Seorang ketua RT bersilang pendapat dengan para tokoh masyarakat di tempatnya perihal tata kelola iuran keamanan warga.
Sebagai pelaksana eksekutif di tingkat RT, ketua RT tersebut merasa lebih berhak untuk memutuskan dibanding para tokoh masyarakat.
Bila kalian dimintai pendapat, apa pendapat kalian sebagai solusi dari persoalan di atas?
Jawab: Ketua RT memang merupakan pelaksana eksekutif di wilayahnya, sehingga dapat memutuskan tata kelola iuran keamanan warga.
Namun, keputusan tersebut harus diputuskan dengan bijak berdasarkan musyawarah.
Baca Juga: 5 Perbandingan Sistem Presidensial dan Sistem Parlementer, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka