adjar.id - Pada awal berdiri, negara Indonesia menerapkan sistem pemerintahan berupa sistem presidensial.
Namun, jika dicermati negara Indonesia sekarang tidak sepenuhnya menganut sistem presidensial, terdapat beberapa penyesuaian yang telah dilakukan.
Menurut Syamsul Bachri, dalam jurnal Konsep Pemerintahan Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945 yang dikutip oleh Daniel Susilo terdapat istilah yang sering digunakan, yaitu sistem presidensial konstitusional.
Menurut Syamsul sistem presidensial konstitusional merupakan kekuasaan pemerintahan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, baik sebagai kepala pemerintahan maupun kepala negara.
Pendapat tersebut didasarkan pada rumusan pasal 4 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 tentang presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Selain itu, juga berdasarkan pasal 6 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 tentang presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Hal tersebut berarti bahwa sistem pemerintahan Indonesia mengadaptasi sistem presidensial yang disesuaikan berdasarkan Undang-Undang.
Nah, berikut adalah karakteristik sistem pemerintahan presidensial konstitusional.
"Indonesia tidak menganut sistem presidensial sepenuhnya, tetapi sistem presidensial konstitusional"
1. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
2. Sistem partai politik adalah multipartai.
Baca Juga: 3 Unsur Pemerintahan Presidensial Menurut Rod Hague
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR