3. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara.
4. Presiden dan atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh parlemen jika terbukti melanggar hukum.
5. Terdapat prinsip checks and balances.
6. Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan, mengajukan, mengesahkan atau tidak mengesahkan rancangan undang-undang dan atau undang-undang.
7. Presiden bertanggung jawab kepada konstitusi.
8. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
9. Presiden memiliki batasan dalam masa jabatan dan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan negara.
10. Presiden adalah eksekutif tunggal.
11. Parlemen mempunyai hak angket dan hak interpelasi untuk mengawasi pemerintahan (kabinet) dalam melaksanakan kewajiban publik.
"Sistem pemerintahan presidensial konstitusional memiliki karakteristik yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang."
Nah, itulah karakteristik sistem pemerintahan presidensial konstitusional.
Baca Juga: Sistem Pemerintahan Indonesia dan Pemegang Kekuasaannya Menurut UUD 1945
Coba Jawab! |
Apa itu sistem presidensial konstitusional? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR