adjar.id - Setiap negara memiliki konstitusinya masing-masing, termasuk Indonesia.
Konstitusi negara menjadi perwujudan hukum tertinggi bagi negara yang menganut paham konstitusional.
Paham konstitusional adalah paham yang menganut prinsip bahwa perwujudan hukum tertinggi harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara.
Nah, konstitusional ini merupakan paham yang perlu dijaga melalui pembentukan konstitusi negara, Adjarian.
Menurut L.J. van Apeldoor, konstitusi adalah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar, seperti hukum dasar tertulis sampai hukum dasar tidak tertulis.
Sementara Jimly Asshidiqe berpendapat bahwa konstitusi adalah Undang-Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum yang menempati kedudukan paling tinggi dan bersifat fundamental.
Sehingga, pembuatan berbagai peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Para pendiri bangsa menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
Konstitusi memiliki sejumlah fungsi.
Berikut fungsi konstitusi baik secara umum maupun menurut ahli.
"Konstitusi merupakan hukum dasar yang bisa menjadi pedoman dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan negara."
Baca Juga: Jenis dan Contoh Konstitusi di Indonesia, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
Fungsi Konstitusi
Prinsip dari fungsi konstitusi menurut C.F. Strong adalah sebagai sesuatu yang membatasi kewenangan tindakan pemerintah.
Fungsi konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu:
Fungsi secara Umum
Secara umum, konstitusi terbagi menjadi beberapa fungsi, yaitu:
1. Konstitusi berfungsi untuk memberikan pembatasan bagi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi pemerintahan yang sewenang-wenang.
2. Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
3. Konstitusi berfungsi sebagai piagam dari lahirnya suatu negara.
4. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang negara.
5. Konstitusi berfungsi sebagai cara untuk memberikan perlindungan kepada HAM dan jaminan kebebasan bagi warga negara.
6. Konstitusi berfungsi sebagai alat untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah.
"Fungsi konstitusi secara umum salah satunya sebagai sumber hukum tertinggi."
Fungsi Menurut Jimly Asshidiqie
Fungsi konstitusi menurut Jimly Asshidiqie yang merupakan ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia tahun 2003-2008, yaitu:
Baca Juga: Tujuan dan Fungsi Konstitusi, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
1. Konstitusi berfungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
2. Konstitusi berfungsi sebagai pembatas dan penentu kekuasaan negara.
3. Konstitusi berfungsi sebagai sumber dan pemberi legitimasi terhadap kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
4. Konstitusi berfungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan masyarakat.
5. Konstitusi berfungsi sebagai simbol untuk pemersatu.
6. Konstitusi berfungsi sebagai penyalur dan pengalih kewenangan rakyat atau sebagai sumber kekuasaan asli kepada negara.
7. Konstitusi berfungsi sebagai simbol untuk menjadi pusat upacara.
8. Konstitusi berfungsi sebagai simbol untuk rujukan dari keagungan dan identitas kebangsaan.
9. Konstitusi berfungsi sebagai sarana menjadi perekayasaan dan pembaharuan masyarakat.
10. Konstitusi berfungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat.
"Menurut Jilmly Asshidiqie, salah satu fungsi konstitusi adalah sebagai pembatas dan penentu kekuasaan negara."
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban tentang Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Itulah fungsi konstitusi bagi sebuah negara, baik secara umum maupun menurut ahli bernama Jimly Asshidiqie.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan konstitusi? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK kelas XI karya Tedi Kholiludin, dkk., Kemendikbudristek Tahun 2021.
Yuk, tonton juga video ini!