Fungsi Konstitusi, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Senin, 28 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Konstitusi memiliki beragam fungsi, secara umum dan menurut ahli. (pexels/Sora Shimazaki)

adjar.id - Setiap negara memiliki konstitusinya masing-masing, termasuk Indonesia.

Konstitusi negara menjadi perwujudan hukum tertinggi bagi negara yang menganut paham konstitusional.

Paham konstitusional adalah paham yang menganut prinsip bahwa perwujudan hukum tertinggi harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara.

Nah, konstitusional ini merupakan paham yang perlu dijaga melalui pembentukan konstitusi negara, Adjarian.

Menurut L.J. van Apeldoor, konstitusi adalah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar, seperti hukum dasar tertulis sampai hukum dasar tidak tertulis.

Sementara Jimly Asshidiqe berpendapat bahwa konstitusi adalah Undang-Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum yang menempati kedudukan paling tinggi dan bersifat fundamental.

Sehingga, pembuatan berbagai peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Para pendiri bangsa menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.

Konstitusi memiliki sejumlah fungsi.

Berikut fungsi konstitusi baik secara umum maupun menurut ahli.

"Konstitusi merupakan hukum dasar yang bisa menjadi pedoman dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan negara."

Baca Juga: Jenis dan Contoh Konstitusi di Indonesia, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka