adjar.id - Setiap negara yang menganut paham konstitusionalisme akan menjadikan konstitusi sebagai wujud hukum tertinggi.
Indonesia termasuk negara yang menganut paham tersebut, Adjarian.
Hal ini sesuai dengan yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
O iya, konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang berisikan hal-hal terkait penyelenggaraan negara.
Konstitusi juga diartikan sebagai kerangka kerja dari sebuah negara yang menjelaskan tentang cara menjalankan dan mengorganisir pemerintahan.
Menurut L.J. van Apeldoor, konstitusi adalah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis.
Sementara Jimly Asshidiqie menjelaskan bahwa konstitusi adalah Undang-Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum dengan kedudukan paling tinggi.
Adanya konstitusi membuat paham konstitusionalisme bisa diimplementasikan dalam suatu negara.
Berikut jenis dan contoh konstitusi di Indonesia.
"Konstitusi bagi suatu negara memiliki kedudukan sebagai wujud hukum tertinggi negara."
Jenis dan Contoh Konstitusi
Konstitusi di Indonesia secara umum terbagi menjadi dua jenis berdasarkan bentuknya, yaitu:
Baca Juga: Tujuan dan Fungsi Konstitusi, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah kumpulan aturan pokok tentang dasar negara, tata negara, dan bangunan negara.
Aturan inilah yang mengatur tentang perikehidupan bangsa dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tertulis biasanya berbentuk naskah dan berisi cara kerja, wewenang, tugas, dan fungsi dari badan pemerintahan.
Konstitusi tertulis mengatur berbagai hal yang bersifat dasar yang berkaitan dengan kehidupan bernegara dan praktik penyelenggaraan negara.
Konstitusi tertulis bisa juga memuat tentang peraturan hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara.
Hampir semua negara mempunyai konstitusi tertulis, termasuk negara Indonesia yang memiliki Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
Selain UUD 1945, Indonesia juga pernah memiliki beberapa konstitusi tertulis lainnya, yaitu:
- Undang-Undang Republik Indonesia Serikat
- Undang-Undang Dasar Sementara
- Undang-Undang 1945 Hasil Amandemen
"Konstitusi tertulis merupakan aturan pokok mengenai dasar negara, tata negara, dan bangunan negara."
Baca Juga: Jawab Soal Uji Kompetensi Bab 2 tentang Ketentuan UUD 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
2. Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis bisa juga disebut dengan konvensi, Adjarian.
Konstitusi tidak tertulis adalah suatu kebiasaan dalam sistem tata negara yang sering dilakukan dalam suatu negara.
Konstitusi tidak tertulis bisa juga dikatakan sebagai konstitusi yang tidak berbentuk naskah.
Walaupun begitu, jenis konstitusi ini melekat dengan tradisi yang ada di masyarakat.
Sehingga, kehadirannya tidak kalah penting dibanding konstitusi tertulis.
Isi dari konstitusi tertulis ini berupa tradisi, kebiasaan, dan adat masyarakat tertentu.
Adanya konstitusi tertulis menjadi tanda bahwa kelompok masyarakat masih menjunjung tinggi tradisi, budaya, dan nilai adatnya.
Contoh konstitusi tidak tertulis yang pernah berlaku di Indonesia, di antaranya:
- Pidato presiden pada sidang Paripurna DPR pada 16 Agustus 1945 dan pidato presiden sebelum sidang MPR.
- Adat istiadat dalam masyarakat.
- Keputusan dalam MPR yang diambil dan diputuskan berdasarkan sistem musyawarah dan mufakat.
Baca Juga: Jawab Soal Sejarah Terbentuknya Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
"Konstitusi tidak tertulis terbentuk karena adanya kebiasaan dalam sistem tata negara suatu negara dan berkaitan dengan tradisi masyarakat."
Itu tadi dua jenis dan contoh konstitusi di Indonesia, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Coba Jawab! |
Apa saja contoh konstitusi tertulis yang berlaku dan pernah berlaku di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK kelas XI karya Tedi Kholiludin, dkk., Kemendikbudristek Tahun 2021.
Tonton video ini juga, yuk!