2. Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis bisa juga disebut dengan konvensi, Adjarian.
Konstitusi tidak tertulis adalah suatu kebiasaan dalam sistem tata negara yang sering dilakukan dalam suatu negara.
Konstitusi tidak tertulis bisa juga dikatakan sebagai konstitusi yang tidak berbentuk naskah.
Walaupun begitu, jenis konstitusi ini melekat dengan tradisi yang ada di masyarakat.
Sehingga, kehadirannya tidak kalah penting dibanding konstitusi tertulis.
Isi dari konstitusi tertulis ini berupa tradisi, kebiasaan, dan adat masyarakat tertentu.
Adanya konstitusi tertulis menjadi tanda bahwa kelompok masyarakat masih menjunjung tinggi tradisi, budaya, dan nilai adatnya.
Contoh konstitusi tidak tertulis yang pernah berlaku di Indonesia, di antaranya:
- Pidato presiden pada sidang Paripurna DPR pada 16 Agustus 1945 dan pidato presiden sebelum sidang MPR.
- Adat istiadat dalam masyarakat.
- Keputusan dalam MPR yang diambil dan diputuskan berdasarkan sistem musyawarah dan mufakat.
Baca Juga: Jawab Soal Sejarah Terbentuknya Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
"Konstitusi tidak tertulis terbentuk karena adanya kebiasaan dalam sistem tata negara suatu negara dan berkaitan dengan tradisi masyarakat."
Itu tadi dua jenis dan contoh konstitusi di Indonesia, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Coba Jawab! |
Apa saja contoh konstitusi tertulis yang berlaku dan pernah berlaku di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK kelas XI karya Tedi Kholiludin, dkk., Kemendikbudristek Tahun 2021.
Tonton video ini juga, yuk!