1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah kumpulan aturan pokok tentang dasar negara, tata negara, dan bangunan negara.
Aturan inilah yang mengatur tentang perikehidupan bangsa dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tertulis biasanya berbentuk naskah dan berisi cara kerja, wewenang, tugas, dan fungsi dari badan pemerintahan.
Konstitusi tertulis mengatur berbagai hal yang bersifat dasar yang berkaitan dengan kehidupan bernegara dan praktik penyelenggaraan negara.
Konstitusi tertulis bisa juga memuat tentang peraturan hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara.
Hampir semua negara mempunyai konstitusi tertulis, termasuk negara Indonesia yang memiliki Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
Selain UUD 1945, Indonesia juga pernah memiliki beberapa konstitusi tertulis lainnya, yaitu:
- Undang-Undang Republik Indonesia Serikat
- Undang-Undang Dasar Sementara
- Undang-Undang 1945 Hasil Amandemen
"Konstitusi tertulis merupakan aturan pokok mengenai dasar negara, tata negara, dan bangunan negara."
Baca Juga: Jawab Soal Uji Kompetensi Bab 2 tentang Ketentuan UUD 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara