adjar.id - Setiap negara, termasuk Indonesia memiliki konstitusinya sendiri-sendiri.
Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang berisikan hal-hal tentang penyelenggaraan negara, Adjarian.
Konstitusi juga bisa diartikan sebagai kerangka kerja sebuah negara yang menjelaskan mengenai cara menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Secara umum, konstitusi terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan bangsa dalam persekutuan hukum negara.
Sementara konstitusi tidak tertulis adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul dalam suatu negara.
O iya, ada beberapa tujuan dan fungsi konstitusi.
Kita simak pembahasannya, yuk!
"Konstitusi adalah sekumpulan asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah."
Tujuan Konstitusi
Berikut ini adalah beberapa tujuan konstitusi, yaitu:
1. Pedoman Pelaksanaan Negara
Baca Juga: Jawab Soal Uji Kompetensi Bab 2 tentang Ketentuan UUD 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pedoman dalam proses penyelenggaraan negara yang mempunyai kekuasaan agar negara tetap utuh dan kokoh.
Pedoman pelaksanaan negara di Indonesia sendiri diwujudkan dengan adanya pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sehingga, tujuan negara bisa diwujudkan melalui pedoman dan tata cara yang sesuai dengan wewenang masing-masing lembaga negara.
2. Batasan dan Pengawasan
Tujuan konstitusi adalah untuk memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah.
Sehingga nantinya bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sikap kesewenang-wenangan dari pemerintah.
Sebagai negara dengan sistem presidensial, Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia sangat dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan negara.
Fungsi pengawasan yang dilakukan DPR bertujuan untuk mencegah tindakan kesewenang-wenangan dari presiden dan/atau wakil presiden.
Di sisi lain, presiden juga menjadi orang yang memberikan persetujuan terhadap undang-undang yang akan disahkan oleh DPR.
3. Perlindungan HAM
Konstitusi juga bertujuan sebagai pelindung hak asasi manusia atau HAM.
Baca Juga: Jawab Soal Sejarah Terbentuknya Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Setiap pemimpin di Indonesia, baik pemerintah atau masyarakat wajib untuk saling menghormati hak asasi manusia.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia telah tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28.
Selain memuat hak sebagai manusia, pasal 28 juga memuat tentang kewajiban pemerintah untuk melindungan hak warga negara secara hukum.
Adanya pasal 28 tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat.
"Tujuan konstitusi, di antaranya sebagai pedoman pelaksanaan negara, batasan dan pengawasan, serta perlindungan HAM."
Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan tujuan konstitusi, Adjarian.
Beberapa fungsi konstitusi, yaitu:
1. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi di negara.
2. Konstitusi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur.
3. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan bangsa.
4. Konstitusi sebagai piagam kelahiran dari negara baru.
Baca Juga: Konstitusi dalam Arti Luas dan Sempit
5. Konstitusi sebagai perlindung hak asasi manusia.
6. Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan pemerintah.
O iya, prinsip utama dari konstitusi harus bisa mempunyai empat fungsi penting yang terdiri atas:
1. Fungsi integratif, yaitu konstitusi membutuhkan proses integrasi nasional.
2. Fungsi limitatif, yaitu konstitusi menjadi pembatas kekuasaan.
3. Fungsi transformatif, yaitu konstitusi harus bisa melakukan rekayasa sosial sesuai perkembangan zaman.
4. Fungsi protektif, yaitu konstitusi harus dapat mengatur hak dasar untuk melindungi rakyat.
"Salah satu fungsi konstitusi adalah sebagai sumber hukum tertinggi negara."
Itulah tujuan dan fungsi konstitusi suatu negara.
Coba Jawab! |
Apa saja tujuan konstitusi? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK kelas XI karya Tedi Kholiludin, dkk., Kemendikbudristek Tahun 2021.
Tonton video ini juga, yuk!