Konstitusi bertujuan untuk memberikan pedoman dalam proses penyelenggaraan negara yang mempunyai kekuasaan agar negara tetap utuh dan kokoh.
Pedoman pelaksanaan negara di Indonesia sendiri diwujudkan dengan adanya pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sehingga, tujuan negara bisa diwujudkan melalui pedoman dan tata cara yang sesuai dengan wewenang masing-masing lembaga negara.
2. Batasan dan Pengawasan
Tujuan konstitusi adalah untuk memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah.
Sehingga nantinya bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sikap kesewenang-wenangan dari pemerintah.
Sebagai negara dengan sistem presidensial, Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia sangat dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan negara.
Fungsi pengawasan yang dilakukan DPR bertujuan untuk mencegah tindakan kesewenang-wenangan dari presiden dan/atau wakil presiden.
Di sisi lain, presiden juga menjadi orang yang memberikan persetujuan terhadap undang-undang yang akan disahkan oleh DPR.
3. Perlindungan HAM
Konstitusi juga bertujuan sebagai pelindung hak asasi manusia atau HAM.
Baca Juga: Jawab Soal Sejarah Terbentuknya Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka