Tujuan dan Fungsi Konstitusi, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Dibentuknya konstitusi memiliki tujuan dan fungsi. (pexels/Towfiqu barbhuiya)

Setiap pemimpin di Indonesia, baik pemerintah atau masyarakat wajib untuk saling menghormati hak asasi manusia.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia telah tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28.

Selain memuat hak sebagai manusia, pasal 28 juga memuat tentang kewajiban pemerintah untuk melindungan hak warga negara secara hukum.

Adanya pasal 28 tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat.

"Tujuan konstitusi, di antaranya sebagai pedoman pelaksanaan negara, batasan dan pengawasan, serta perlindungan HAM."

Fungsi Konstitusi

Fungsi konstitusi pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan tujuan konstitusi, Adjarian.

Beberapa fungsi konstitusi, yaitu:

1. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi di negara.

2. Konstitusi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur.

3. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan bangsa.

4. Konstitusi sebagai piagam kelahiran dari negara baru.

Baca Juga: Konstitusi dalam Arti Luas dan Sempit