7 Landasan Pokok Demokrasi Pancasila

By Nabil Adlani, Jumat, 23 Juni 2023 | 08:00 WIB
Demokrasi Pancasila yang diterapkan di Indonesia memiliki tujuh landasan pokok. (Adjar.id/NA)

adjar.id - Demokrasi Pancasila memiliki hubungan erat dengan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.

Pancasila merupakan landasan negara yang mempunyai lima sila sebagai pedoman masyarakat.

Secara khusus, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasari atas sila Pancasila yang dilihat sebagai keseluruhan yang utuh.

Sementara secara umum, demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang dilandasi oleh prinsip dalam Pancasila.

Pemahaman tentang demokrasi Pancasila berasal dari asas-asas yang terdapat dalam Pancasila, Adjarian.

Nah, Pancasila sendiri merupakan gambaran jelas yang mewakili ciri-ciri dari bangsa Indonesia sejak zaman dahulu sampai sekarang.

Dalam pelaksanaannya, demokrasi Pancasila memiliki landasan pokok.

Berikut landasan pokok demokrasi Pancasila.

"Dalam praktiknya, demokrasi Pancasila diwujudkan melalui sistem pemerintahan yang terdiri dari tiga lembaga yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif."

Landasan Pokok Demokrasi Pancasila

Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi Pancasila yang mempunyai beberapa landasan pokok.

Landasan pokok dari demokrasi Pancasila meliputi:

Baca Juga: 5 Dampak Positif Penerapan Demokrasi di Indonesia

1. Negara yang Berdasarkan Hukum

Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum.

Hal ini membuat semua tindakan warga negaranya harus berlandaskan pada hukum yang berlaku.

Persamaan terhadap kedudukan di depan hukum bagi warga negara harus jelas dan tercermin dalam demokrasi Pancasila.

2. Menganut Sistem Konstitusional

Pemerintah negara Indonesia memiliki aktivitas berdasarkan sistem konstitusional atau hukum dasar yang sifatnya tidak absolut.

Artinya, kekuasaan pemerintah tidak bersifat terbatas dan mutlak.

Sistem konstitusional ini dapat menegaskan bahwa kegiatan pemerintah tersebut dibatasi dan dikendalikan undang-undang yang berlaku.

3. Kekuasaan Tertinggi Negara Dipegang oleh MPR

Menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum diberlakukannya amandemen dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi negara ada di tangan rakyat yang dilakukan oleh MPR.

Sehingga MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara.

Baca Juga: 5 Dampak Negatif Penerapan Demokrasi di Indonesia

Tugas-tugas dari MPR, yaitu menetapkan UUD, memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden, serta menetapkan GBHN.

4. Presiden Menjadi Penyelenggara Pemerintah Tertinggi

Presiden merupakan penyelenggara pemerintah tertinggi tetapi masih di bawah kendali MPR.

Presiden diangkat oleh MPR, sehingga presiden dalam melaksanakan tugasnya harus bertanggung jawab dan tunduk pada MPR.

Presiden menjadi mandataris MPR dan wajib untuk menjalankan berbagai putusan MPR.

5. Pengawasan terhadap DPR

Presiden negara tidak memiliki tanggung jawab terhadap DPR, tetapi DPR yang mengawasi pelaksanaan wewenang yang diberikan kepada presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya, DPR dan presiden harus bekerja sama dalam membentuk UU terhadap dalam APBN.

Sementara untuk mengesahkan UU, presiden harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari DPR.

6. Kekuasaan Kepala Negara Terbatas

Presiden memang tidak memiliki tanggung jawab kepada DPR, tetapi kekuasaan presiden tetap terbatas.

Baca Juga: Ciri dan Prinsip Demokrasi Pancasila

Presiden harus tetap menaati suara DPR karena kedudukan DPR lebih kuat, sebab presiden tidak bisa membubarkan DPR.

Semua anggota DPR juga merangkap sebagai anggota MPR.

7. Menteri Negara sebagai Pembantu Presiden

Dalam sistem demokrasi Pancasila, presiden mempunyai wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan menteri negara,

Para menteri negara dalam melaksanakan tugasnya tidak bertanggung jawab terhadap DPR, tetapi bertanggung jawab terhadap presiden.

Sehingga, saat melaksanakan tugasnya, menteri negara berada di bawah kontrol atau pengawasan presiden.

"Landasan pokok demokrasi Pancasila, yaitu negara yang berdasarkan hukum, menganut sistem konstitusional, kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh MPR, presiden menjadi penyelenggara pemerintah tertinggi, pengawasan terhadap DPR, kekuasaan kepala negara terbatas, dan menteri negara sebagai pembantu presiden."

Nah, itu tadi tujuh landasan pokok yang terdapat dalam demokrasi Pancasila.

Coba Jawab!
Apa pengertian demokrasi Pancasila secara umum?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.

Yuk, tonton juga video ini!