adjar.id - Demokrasi secara umum diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sistem demokrasi yang diterapkan oleh negara-negara di dunia berbeda-beda, termasuk Indonesia yang menerapkan demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila sendiri mengandung nilai-nilai dan tujuan yang telah tertuang dalam setiap sila Pancasila, Adjarian.
Istilah demokrasi Pancasila pertama kali secara formal tertulis dalam Tap MPRS Nomor XXXVII/MPRS/1968.
O iya, demokrasi Pancasila merupakan sistem demokrasi yang diadopsi oleh Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila, yaitu ideologi dasar negara Indonesia.
Demokrasi Pancasila menggabungkan konsep demokrasi dengan nilai-nilai Pancasila.
Hal ini berarti bahwa dalam sistem demokrasi Pancasila, kekuasaan berada pada rakyat dan dijalankan dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila.
Prinsip-prinsip demokrasi, seperti pemilihan umum, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan kebebasan berorganisasi, ditegakkan dalam konteks nilai-nilai Pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila, pemerintahan dijalankan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.
Nah, berikut ciri dan prinsip demokrasi Pancasila.
"Demokrasi Pancasila mencerminkan upaya untuk menyatukan nilai-nilai demokrasi universal dengan karakteristik dan nilai-nilai khas Indonesia."
Baca Juga: 6 Aspek Demokrasi Pancasila Menurut Prof. S. Pamudji
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR