7 Landasan Pokok Demokrasi Pancasila

By Nabil Adlani, Jumat, 23 Juni 2023 | 08:00 WIB
Demokrasi Pancasila yang diterapkan di Indonesia memiliki tujuh landasan pokok. (Adjar.id/NA)

Tugas-tugas dari MPR, yaitu menetapkan UUD, memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden, serta menetapkan GBHN.

4. Presiden Menjadi Penyelenggara Pemerintah Tertinggi

Presiden merupakan penyelenggara pemerintah tertinggi tetapi masih di bawah kendali MPR.

Presiden diangkat oleh MPR, sehingga presiden dalam melaksanakan tugasnya harus bertanggung jawab dan tunduk pada MPR.

Presiden menjadi mandataris MPR dan wajib untuk menjalankan berbagai putusan MPR.

5. Pengawasan terhadap DPR

Presiden negara tidak memiliki tanggung jawab terhadap DPR, tetapi DPR yang mengawasi pelaksanaan wewenang yang diberikan kepada presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya, DPR dan presiden harus bekerja sama dalam membentuk UU terhadap dalam APBN.

Sementara untuk mengesahkan UU, presiden harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari DPR.

6. Kekuasaan Kepala Negara Terbatas

Presiden memang tidak memiliki tanggung jawab kepada DPR, tetapi kekuasaan presiden tetap terbatas.

Baca Juga: Ciri dan Prinsip Demokrasi Pancasila