1. Negara yang Berdasarkan Hukum
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum.
Hal ini membuat semua tindakan warga negaranya harus berlandaskan pada hukum yang berlaku.
Persamaan terhadap kedudukan di depan hukum bagi warga negara harus jelas dan tercermin dalam demokrasi Pancasila.
2. Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah negara Indonesia memiliki aktivitas berdasarkan sistem konstitusional atau hukum dasar yang sifatnya tidak absolut.
Artinya, kekuasaan pemerintah tidak bersifat terbatas dan mutlak.
Sistem konstitusional ini dapat menegaskan bahwa kegiatan pemerintah tersebut dibatasi dan dikendalikan undang-undang yang berlaku.
3. Kekuasaan Tertinggi Negara Dipegang oleh MPR
Menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum diberlakukannya amandemen dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi negara ada di tangan rakyat yang dilakukan oleh MPR.
Sehingga MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara.
Baca Juga: 5 Dampak Negatif Penerapan Demokrasi di Indonesia