adjar.id - Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda tidak sepenuhnya melepaskan Indonesia sebagai negara merdeka.
Belanda masih melakukan berbagai upaya untuk dapat kembali menguasai Indonesia.
Belanda membentuk Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diakui kedaulatannya pada 27 Desember 1949.
Akan tetapi, dari sisi bangsa Indonesia tidak begitu puas, terutama dari negara-negara bagian di luar Republik Indonesia.
Akhirnya, dilakukan berbagai cara untuk dapat kembali ke negara kesatuan yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
"Negara-negara di luar Republik Indonesia yang merupakan bentukan Belanda tidak puas dengan adanya RIS sehingga mendesak untuk kembali ke negara kesatuan."
Negara-Negara Bentukan Belanda
Dilansir dari laman Kemdikbud RI, pada masa RIS, Belanda membentuk 15 negara bagian yang sifatnya kolonial dan belum sepenuhnya merdeka.
Negara-negara bagian bentukan Belanda ini, yaitu:
1. Negara Indonesia Timur (NIT): Negara bagian pertama ciptaan Belanda terbentuk pada 1946.
2. Negara Sumatra Timur: Terbentuk pada 25 Desember 1947 dan diresmikan pada 16 Februari 1946.
3. Negara Sumatra Selatan: Terbentuk atas persetujuan Van Mook pada 30 Agustus 1948, daerah meliputi Palembang dan sekitarnya, dengan Presiden Abdul Malik.
Baca Juga: 3 Sikap untuk Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Negara Pasundan (Jawa Barat).
5. Negara Jawa Timur: Terbentuk pada 26 november 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda.
6. Negara Madura: Terbentuk melalui suatu plebisit dan disahkan Van Mook pada 21 Januari 1948.
Selain enam negara bagian tersebut, Belanda juga membentuk daerah yang berstatus daerah otonom.
Daerah otonom ini terdiri atas Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, Jawa Tengah, Bangka, Belitung, dan Riau Kepulauan.
"Saat membentuk RIS, Belanda membentuk 15 negara bagian yang bersifat kolonial dan belum sepenuhnya merdeka."
Kembali ke Negara Kesatuan
Adanya pengakuan kedaulatan RIS, tututan untuk bergabung dengan negara RIS semakin kuat dan luas.
Tuntutan ini oleh konstitusi RIS pada pasal 43 dan 44 dibenarkan.
Penggabungan antara daerah atau negara bisa terjadi karena adanya kehendak dari rakyat, Adjarian.
Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan dari Senat RIS dan DPR kemudian mengeluarkan Undang-Undang Darurat No.11 Tahun 1950.
Undang-Undang Darurat No.11 Tahun 1950 itu berisi tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS.
Baca Juga: Makna dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah keluarnya UU Darurat tersebut, maka negara-negara daerah otonomi atau bagian, seperti Madura, Jawa Timur, dan Jawa Tengah bergabung dengan RI di Yogyakarta.
Nah, semakin banyaknya negara-negara daerah atau bagian yang bergabung dengan RI, maka semenjak 22 April 1950, negara RIS tinggal menyisakan tiga negara bagian.
Tiga negara bagian yang masih menjadi bagian RIS pada tahun 1950, yaitu Republik Indonesia Negara Sumatra Timur, dan Negara Indonesia Timur.
Perdana menteri Republik Indonesia RIS, Moh Hatta kemudian mengadakan pertemuan dengan Sukawati dari NIT dan Mansur dari Negara Sumatra Timur.
Pertemuan ini akhirnya mencapai kesepakatan bahwa ketiganya sepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI
Sesuai usulan dari DPR Sumatra Timur, proses pembentukan NKRI tidak melalui penggabungan RI, tetapi dengan proses penggabungan dengan RIS.
Kemudian, diadakanlah konferensi yang dihadiri oleh para wakil RIS, termasuk Negara Indonesia Timur dan Sumatra Timur.
Adanya konferensi ini akhir pada tanggal 19 Mei 1950 tercapailah persetujuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan yang isinya:
1. Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RI yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Penyempurnaan konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI Tahun 1945.
Untuk itu diserahkan kepada panitia bersama untuk menyusun Rencana UUD Negara Kesatuan.
Baca Juga: Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Panitia bersama diberikan tugas untuk melaksanakan isi dari Piagam Persetujuan 19 Mei 1950.
"Dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No.11 Tahun 1950 menjadi awal kembalinya Indonesia sebagai negara Kesatuan."
Terbentuknya Negara Kesatuan
Pihak KNIP RI menyetujui Rancangan UUD menjadi UUD Sementara.
Kemudian pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Sementara KNIP menjadi UUD yang dikenal dengan sebutan UUDS Tahun 1950.
Pada tanggal 15 Agustus 1950, diadakanlah rapat gabungan antara parlemen dan Senat RIS.
Presiden Soekarno dalam rapat ini membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Pada hari itu jugalah, Presiden Soekarno langsung ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan sebagai Presiden Negara Kesatuan.
Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS berakhir dan terbentuk kembali NKRI.
Soekarno menjadi presiden NKRI dan Moh. Hatta menjadi wakil presiden NKRI.
"Rapat gabungan parlemen dan senat RIS merupakan puncak keberhasilan Indonesia kembali ke negara kesatuan."
Nah, itulah proses negara Indonesia kembali ke negara kesatuan setelah sebelumnya berbentuk negara serikat, Adjarian.
Baca Juga: Karakteristik NKRI Berdasarkan Konsep Wawasan Nusantara
Coba Jawab! |
Apa isi Piagam Persetujuan tahun 1950? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
---
Sumber: Buku Sejarah Indonesia SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Semester 2 Edisi Revisi 2017 karya Sardiman AM, dkk.
Tonton juga video ini, yuk!