4. Negara Pasundan (Jawa Barat).
5. Negara Jawa Timur: Terbentuk pada 26 november 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda.
6. Negara Madura: Terbentuk melalui suatu plebisit dan disahkan Van Mook pada 21 Januari 1948.
Selain enam negara bagian tersebut, Belanda juga membentuk daerah yang berstatus daerah otonom.
Daerah otonom ini terdiri atas Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, Jawa Tengah, Bangka, Belitung, dan Riau Kepulauan.
"Saat membentuk RIS, Belanda membentuk 15 negara bagian yang bersifat kolonial dan belum sepenuhnya merdeka."
Kembali ke Negara Kesatuan
Adanya pengakuan kedaulatan RIS, tututan untuk bergabung dengan negara RIS semakin kuat dan luas.
Tuntutan ini oleh konstitusi RIS pada pasal 43 dan 44 dibenarkan.
Penggabungan antara daerah atau negara bisa terjadi karena adanya kehendak dari rakyat, Adjarian.
Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan dari Senat RIS dan DPR kemudian mengeluarkan Undang-Undang Darurat No.11 Tahun 1950.
Undang-Undang Darurat No.11 Tahun 1950 itu berisi tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS.
Baca Juga: Makna dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia