Proses Negara Indonesia Kembali ke Negara Kesatuan

By Nabil Adlani, Rabu, 5 April 2023 | 13:30 WIB
Negara Indonesia berubah kembali ke negara kesatuan setelah adanya UUD Sementara 1950. (unsplash/Rendy Novantino)

adjar.id - Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda tidak sepenuhnya melepaskan Indonesia sebagai negara merdeka.

Belanda masih melakukan berbagai upaya untuk dapat kembali menguasai Indonesia.

Belanda membentuk Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diakui kedaulatannya pada 27 Desember 1949.

Akan tetapi, dari sisi bangsa Indonesia tidak begitu puas, terutama dari negara-negara bagian di luar Republik Indonesia.

Akhirnya, dilakukan berbagai cara untuk dapat kembali ke negara kesatuan yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

"Negara-negara di luar Republik Indonesia yang merupakan bentukan Belanda tidak puas dengan adanya RIS sehingga mendesak untuk kembali ke negara kesatuan."

Negara-Negara Bentukan Belanda

Dilansir dari laman Kemdikbud RI, pada masa RIS, Belanda membentuk 15 negara bagian yang sifatnya kolonial dan belum sepenuhnya merdeka.

Negara-negara bagian bentukan Belanda ini, yaitu:

1. Negara Indonesia Timur (NIT): Negara bagian pertama ciptaan Belanda terbentuk pada 1946.

2. Negara Sumatra Timur: Terbentuk pada 25 Desember 1947 dan diresmikan pada 16 Februari 1946.

3. Negara Sumatra Selatan: Terbentuk atas persetujuan Van Mook pada 30 Agustus 1948, daerah meliputi Palembang dan sekitarnya, dengan Presiden Abdul Malik.

Baca Juga: 3 Sikap untuk Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia