adjar.id - Negara kesatuan termasuk salah satu bentuk negara yang diterapkan di dunia.
Istilah negara kesatuan mungkin tidak asing bagi kita, karena nama negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, istilah negara kesatuan sendiri sudah tertanam dalam pola pikir kita sebagai warga negara Indonesia, Adjarian.
Nah, negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity, yaitu negara tunggal yang berpusat satu atau monosentris.
Artinya, dalam negara kesatuan, kekuasaan tertingginya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi.
Meski begitu, tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya, yaitu kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke dalam maupun ke luar dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
Menurut C.F. Strong dalam buku A History of Modern Political Constitution, negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Negara kesatuan sendiri memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dengan bentuk negara lainnya.
"Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi."
Baca Juga: Contoh Soal Seputar Materi Negara Kesatuan dan Jawabannya
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR