adjar.id - Konsep negara kesatuan adalah salah satu materi yang dipelajari dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 12 SMA, tepatnya pada Bab 4.
Nah, pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 SMA halaman 95-96, ada tugas kelompok seputar materi negara kesatuan, Adjarian.
Salah satu tugas yang harus kita selesaikan adalah melakukan analisis persamaan dan perbedaan dari pendapat pakar tentang makna negara kesatuan.
Yap, sebelumnya kita diminta untuk menuliskan identifikasi tiga pendapat pakar tentang makna negara kesatuan.
Kemudian, selanjutnya kita harus menganalisis persamaan dan perbedaan dari pendapat-pendapat tersebut.
Nah, yuk, coba kita analisis!
Pendapat Pakar tentang Makna Negara Kesatuan
Sebelum kita analisis persamaan dan perbedaannya, kita simak dulu masing-masing pendapat pakar tentang negara kesatuan berikut ini, Adjarian.
1. C.F. Strong
Baca Juga: Contoh Soal, Jawaban, dan Pembahasan Seputar Negara Kesatuan
Menurut C.F Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat yang mana dapat menyerahkan sebagian kekuasaan ke daerah mengacu pada hak otonomi.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR