adjar.id - Konsep negara kesatuan adalah salah satu materi yang dipelajari dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 12 SMA, tepatnya pada Bab 4.
Nah, pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 SMA halaman 95-96, ada tugas kelompok seputar materi negara kesatuan, Adjarian.
Salah satu tugas yang harus kita selesaikan adalah melakukan analisis persamaan dan perbedaan dari pendapat pakar tentang makna negara kesatuan.
Yap, sebelumnya kita diminta untuk menuliskan identifikasi tiga pendapat pakar tentang makna negara kesatuan.
Kemudian, selanjutnya kita harus menganalisis persamaan dan perbedaan dari pendapat-pendapat tersebut.
Nah, yuk, coba kita analisis!
Pendapat Pakar tentang Makna Negara Kesatuan
Sebelum kita analisis persamaan dan perbedaannya, kita simak dulu masing-masing pendapat pakar tentang negara kesatuan berikut ini, Adjarian.
1. C.F. Strong
Baca Juga: Contoh Soal, Jawaban, dan Pembahasan Seputar Negara Kesatuan
Menurut C.F Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat yang mana dapat menyerahkan sebagian kekuasaan ke daerah mengacu pada hak otonomi.
Namun, pemegang kekuasaan tahap terakhir tetaplah pemerintah pusat.
Nah, makna negara kesatuan menurut C.F. Strong adalah negara bersusun tunggal, yaitu kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kekuasaan negara dan kedaulatan seutuhnya, baik ke luar maupun ke dalam.
2. Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim
Makna negara kesatuan menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim adalah negara hanya berbentuk satu negara saja dan tidak ada negara lainnya lagi di dalamnya.
3. Abu Daud Busroh
Makna negara kesatuan menurut Abu Daud Busroh adalah negara yang bersifat tunggal atau tidak terbagi menjadi beberapa negara.
Baca Juga: Jawab Soal Identifikasi Kelebihan Konsep Negara Kesatuan
Maksudnya ialah negara hanya satu atau tidak ada negara lain yang tergabung dalam negara tersebut.
Persamaan dan Perbedaan Pendapat Pakar
1. Persamaan
Persamaan dari tiga pendapat pakar terkait makna negara kesatuan, yakni sebuah negara kesatuan hanya terdiri dari satu negara atau tunggal.
2. Perbedaan
Perbedaan dari pendapat tersebut adalah dalam hal pembagian kekuasaan.
C.F. Strong mengungkapkan bahwa pemerintah pusat memegarng kekuasaan tertinggi tapi dapat menyerahkan sebagian kekuasaan ke daerah berdasarkan hak otonomi.
Namun, pakar lain tidak menyebutkan atau membahas poin tersebut.
Nah, itulah gambaran tentang analisis persamaan dan perbedaan pendapat pakar tentang makna negara kesatuan, Adjarian.
Baca Juga: Jawab Soal Identifikasi Negara-Negara di Dunia yang Berbentuk Kesatuan
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR