Setelah keluarnya UU Darurat tersebut, maka negara-negara daerah otonomi atau bagian, seperti Madura, Jawa Timur, dan Jawa Tengah bergabung dengan RI di Yogyakarta.
Nah, semakin banyaknya negara-negara daerah atau bagian yang bergabung dengan RI, maka semenjak 22 April 1950, negara RIS tinggal menyisakan tiga negara bagian.
Tiga negara bagian yang masih menjadi bagian RIS pada tahun 1950, yaitu Republik Indonesia Negara Sumatra Timur, dan Negara Indonesia Timur.
Perdana menteri Republik Indonesia RIS, Moh Hatta kemudian mengadakan pertemuan dengan Sukawati dari NIT dan Mansur dari Negara Sumatra Timur.
Pertemuan ini akhirnya mencapai kesepakatan bahwa ketiganya sepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI
Sesuai usulan dari DPR Sumatra Timur, proses pembentukan NKRI tidak melalui penggabungan RI, tetapi dengan proses penggabungan dengan RIS.
Kemudian, diadakanlah konferensi yang dihadiri oleh para wakil RIS, termasuk Negara Indonesia Timur dan Sumatra Timur.
Adanya konferensi ini akhir pada tanggal 19 Mei 1950 tercapailah persetujuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan yang isinya:
1. Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RI yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Penyempurnaan konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI Tahun 1945.
Untuk itu diserahkan kepada panitia bersama untuk menyusun Rencana UUD Negara Kesatuan.
Baca Juga: Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945