adjar.id - Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI harus diketahui oleh setiap warga negara Indonesia.
Hal ini penting untuk mempertegas identitas negara Indonesia, Adjarian.
Indonesia merupakan negara mereka dengan bentuk negara kesatuan yang sudah disepakati jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Kesepakatan tentang negara kesatuan ini sudah tercermin dalam rapat-rapat BPUPKI dan PPKI dalam menyusun konstitusi atau UUD tertinggi dalam negeri.
Nah, menurut C.F. Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara dengan wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Oleh karena itu, kekuasaan negara dipegang langsung oleh pemerintah pusat.
Meski begitu, pemerintah pusat tetap bisa menyerahkan kekuasaannya kepada daerah melalui hak otonomi.
Tetapi, pada tahap terakhir, kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
O iya, negara kesatuan juga sering disebut sebagai negara unitaris atau unity, yaitu suatu negara tunggal yang monosentris atau berpusat satu.
"Hakikat negara kesatuan adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke dalam maupun ke luar dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi."
Dalam sidang BPUPKI, Soepomo menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melibatkan bangsa sebagai organisme.
Baca Juga: Cara Menjaga Keutuhan NKRI di Berbagai Lingkungan Kehidupan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR